Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: a. berbagi pakai data (data sharing) perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja; b. menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi; dan c. menyusun format, klasifikasi, dan sistem database Renja-K/L dan RKA-K/L.
Koreksi Anda