Koreksi Pasal 22
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN Daftar Proyek Prioritas beserta Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, pengusulan dan penetapan Proyek Prioritas diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
