Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN Daftar Proyek Prioritas beserta Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, pengusulan dan penetapan Proyek Prioritas diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda