Koreksi Pasal 9
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan besaran indikator ekonomi makro.
(2) Indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyusunan kerangka ekonomi makro dalam:
a. dokumen RKP; dan
b. dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal.
(3) Menteri Keuangan dalam menyusun rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal mempertimbangkan usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibahas oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan instansi terkait lainnya.
(5) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
(6) Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, dan ketersediaan anggaran disampaikan kepada PRESIDEN paling lambat minggu ketiga bulan Februari untuk mendapat persetujuan.
(7) Menteri Keuangan menyampaikan ketersediaan anggaran yang telah disetujui PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama
bulan Maret yang meliputi:
a. belanja kementerian/lembaga;
b. subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih;
c. hibah daerah;
d. dana transfer khusus;
e. dana desa; dan
f. sumber pendanaan lainnya, yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.
Koreksi Anda
