Koreksi Pasal 2
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai:
a. kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
b. evaluasi kinerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun berjalan;
c. perencanaan dan penganggaran;
d. pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta nota keuangan;
e. penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIPA;
f. pemutakhiran RKP;
g. pelaksanaan anggaran;
h. pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan
i. sistem informasi perencanaan dan penganggaran.
Koreksi Anda
