Koreksi Pasal 32
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengakibatkan perubahan pada pagu belanja kementerian/lembaga, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun penyesuaian alokasi anggaran belanja kementerian/lembaga menurut program yang disampaikan kepada
untuk mendapat persetujuan.
(2) Berdasarkan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga menyusun rencana penyesuaian program dan kegiatan.
Koreksi Anda
