Koreksi Pasal 4
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kerangka Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1 dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan, baik sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah, yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional.
(2) Kerangka Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2 dilakukan melalui sinergi proses perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
(3) Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 3 dilakukan melalui pengintegrasian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau swasta dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat.
Koreksi Anda
