Koreksi Pasal 17
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN rancangan RKP berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pertemuan tiga pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Mei.
(3) Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan menteri/ pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait dalam rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
