Koreksi Pasal 25
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan mengoordinasikan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Menteri Keuangan membentuk tim kerja antar- kementerian/lembaga yang bertugas untuk melakukan pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk sesuai dengan panitia kerja yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan dengan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
