Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga melakukan pertemuan tiga pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja-K/L. (2) Penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran rancangan Renja-K/L dengan RKP; dan b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian rancangan Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara; (3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap program, kegiatan, Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. (4) Hasil penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelaahan rancangan Renja-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda