Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada PRESIDEN pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga pada bulan Juni melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN paling lambat bulan Juni. (3) Rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga yang disetujui oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat pada akhir bulan Juni. (4) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, serta sebagai dasar dalam pemutakhiran rancangan Renja-K/L menjadi Renja- K/L.
Koreksi Anda