Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L berdasarkan RKP dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), serta Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). (2) Dalam menjaga konsistensi antara RKP, Renja-K/L dan RKA-K/L, dilakukan penelaahan RKA-K/L dengan kementerian/lembaga. (3) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap kesesuaian pencapaian Sasaran RKA-K/L dengan Renja-K/L dan RKP; dan b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja kementerian/lembaga. (4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan menjadi bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda