Koreksi Pasal 15
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan kementerian/lembaga menyusun rancangan Renja-K/L dengan mengacu pada Rencana Strategis kementerian/lembaga, rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga.
(2) Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, program, kegiatan, Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(3) Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Renja- K/L diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
