Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan tinjau ulang (review) angka dasar dalam rangka penyusunan pagu indikatif kementerian/lembaga. (2) Tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada: a. realisasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya; b. program dan alokasi anggaran tahun berjalan; c. program dan angka prakiraan maju tahun pertama; dan d. hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan, yang tertuang dalam dokumen Renja-K/L, RKA-K/L, dan DIPA. (3) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama membahas hasil tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga. (4) Hasil tinjau ulang (review) angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipergunakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu dasar penyusunan pagu indikatif kementerian/lembaga. (5) Tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat bulan Februari.
Koreksi Anda