Koreksi Pasal 13
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan rancangan awal RKP sampai dengan ditetapkannya RKP, dilakukan koordinasi yang meliputi pertemuan antarinstansi pusat, antara pusat dengan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda
