Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.
2. Keanggotaan INDONESIA adalah status INDONESIA pada Organisasi Internasional.
3. Kontribusi INDONESIA adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran Keanggotaan INDONESIA.
4. Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional.
5. Instansi Penjuru adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga nonstruktural yang menjadi narahubung utama antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Organisasi Internasional.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.