Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri menyetujui usulan Keanggotaan INDONESIA, Instansi Penjuru menyusun dasar hukum Keanggotaan INDONESIA.
(2) Dasar hukum Keanggotaan INDONESIA dilakukan melalui:
a. pengesahan dengan UNDANG-UNDANG;
b. pengesahan dengan Peraturan PRESIDEN; atau
c. penetapan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Dalam hal dasar hukum Keanggotaan INDONESIA dilakukan melalui pengesahan dengan UNDANG-UNDANG atau dengan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Instansi Penjuru mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG atau Rancangan Peraturan PRESIDEN kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(4) Dalam hal dasar hukum Keanggotaan INDONESIA dilakukan melalui penetapan dengan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Instansi Penjuru mengajukan Rancangan Keputusan PRESIDEN kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
