Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan INDONESIA dapat diaktifkan kembali berdasarkan:
a. usulan Instansi Penjuru kepada Menteri; dan
b. hasil penilaian Menteri berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(2) Menteri menyampaikan hasil penilaian pengaktifan kembali Keanggotaan INDONESIA kepada pimpinan Instansi Penjuru.
(3) Pengaktifan kembali Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaktifan kembali Keanggotaan INDONESIA diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
