Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. usulan Keanggotaan INDONESIA yang telah disetujui Menteri dan dasar hukum keanggotaannya belum disahkan atau ditetapkan berdasarkan Keputusan
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan INDONESIA dan Kontribusi Pemerintah
Republik INDONESIA pada Organisasi-Organisasi Internasional, penyusunan dasar hukum Keanggotaan INDONESIA diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan
ini diundangkan; dan
b. bagi Keanggotaan INDONESIA yang belum memiliki dasar hukum berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan INDONESIA dan Kontribusi Pemerintah Republik INDONESIA pada Organisasi-Organisasi Internasional, penyusunan dasar hukum Keanggotaan INDONESIA diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(2) Pembayaran Kontribusi INDONESIA berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan INDONESIA dan Kontribusi Pemerintah
pada Organisasi-Organisasi Internasional dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
