Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Kontribusi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan ketentuan: a. Keanggotaan INDONESIA telah memiliki dasar hukum penetapan atau pengesahannya; b. Menteri memberikan persetujuan Kontribusi INDONESIA berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja; dan c. besaran Kontribusi INDONESIA dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dalam hal terdapat kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi, Instansi Penjuru harus menyampaikan usulan kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan. (3) Menteri memberikan persetujuan terhadap kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Kontribusi INDONESIA diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda