Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Kontribusi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Keanggotaan INDONESIA telah memiliki dasar hukum penetapan atau pengesahannya;
b. Menteri memberikan persetujuan Kontribusi INDONESIA berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja;
dan
c. besaran Kontribusi INDONESIA dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal terdapat kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi, Instansi Penjuru harus menyampaikan usulan kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(3) Menteri memberikan persetujuan terhadap kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Kontribusi INDONESIA diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
