Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan INDONESIA dan Kontribusi Pemerintah pada Organisasi-Organisasi Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda