Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan INDONESIA dan Kontribusi Pemerintah
pada Organisasi-Organisasi Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
