Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda