Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan INDONESIA wajib memiliki manfaat yang terdiri atas:
a. manfaat kualitatif; dan
b. manfaat kuantitatif.
(2) Manfaat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. ideologi;
b. politik;
c. ekonomi dan pembangunan;
d. sosial budaya;
e. perdamaian dan keamanan internasional;
f. kemanusiaan;
g. lingkungan hidup; dan/atau
h. manfaat lainnya.
(3) Manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mencakup:
a. jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik;
b. jumlah partisipasi kegiatan;
c. jumlah dan/atau nilai bantuan;
d. jumlah dan/atau nilai program pembangunan;
dan/atau
e. jumlah warga Negara INDONESIA yang bekerja pada Organisasi Internasional.
Koreksi Anda
