Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan INDONESIA wajib memiliki manfaat yang terdiri atas: a. manfaat kualitatif; dan b. manfaat kuantitatif. (2) Manfaat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. ideologi; b. politik; c. ekonomi dan pembangunan; d. sosial budaya; e. perdamaian dan keamanan internasional; f. kemanusiaan; g. lingkungan hidup; dan/atau h. manfaat lainnya. (3) Manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik; b. jumlah partisipasi kegiatan; c. jumlah dan/atau nilai bantuan; d. jumlah dan/atau nilai program pembangunan; dan/atau e. jumlah warga Negara INDONESIA yang bekerja pada Organisasi Internasional.
Koreksi Anda