Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Penjuru wajib menindaklanjuti hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat Menteri diterima. (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda