Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan INDONESIA dapat dihentikan berdasarkan: a. usulan Instansi Penjuru kepada Menteri; b. penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); atau c. pembubaran Organisasi Internasional. (2) Menteri menyampaikan hasil penilaian penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada pimpinan Instansi Penjuru. (3) Penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya. (4) Penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditindaklanjuti dengan pemberitahuan secara tertulis dari pimpinan Instansi Penjuru kepada Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian Keanggotaan INDONESIA diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda