Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Penjuru mengajukan usulan Keanggotaan INDONESIA kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan penilaian terhadap usulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(3) Menteri menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Instansi Penjuru.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan penilaian usulan Keanggotaan INDONESIA diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
