Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) tidak ditindaklanjuti Instansi Penjuru dalam jangka waktu yang telah ditentukan, proses pengusulan dan pengaktifan kembali Keanggotaan INDONESIA dimulai dari awal.
Koreksi Anda
