Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status Keanggotaan INDONESIA meliputi: a. keanggotaan penuh; dan b. keanggotaan tidak penuh. (2) Status Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan hak dan kewajiban INDONESIA pada Organisasi Internasional sesuai ketentuan dalam statuta, piagam, perjanjian, dan/atau instrumen hukum Organisasi Internasional lainnya.
Koreksi Anda