Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keanggotaan INDONESIA memberikan manfaat bagi Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta secara langsung, pembayaran seluruh atau sebagian kontribusinya dapat dibebankan kepada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembebanan pembayaran seluruh dan/atau sebagian kontribusi kepada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Menteri oleh pimpinan Instansi Penjuru setelah berkonsultasi dengan Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta bersangkutan. (3) Menteri MEMUTUSKAN pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan konsultasi Kontribusi INDONESIA oleh Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda