Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA bertujuan untuk meningkatkan: a. peran dan kinerja INDONESIA di fora internasional; b. hubungan antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain; dan c. kepercayaan masyarakat internasional. (2) Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.
Koreksi Anda