Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu Menteri dalam menangani Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA dibentuk Kelompok Kerja. (2) Kelompok Kerja bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam hal: a. pengusulan Keanggotaan INDONESIA; b. evaluasi Keanggotaan INDONESIA; c. penghentian Keanggotaan INDONESIA; d. pengaktifan kembali Keanggotaan INDONESIA; e. pembayaran Kontribusi INDONESIA; f. pengajuan kontribusi baru dan/atau perubahan jumlah Kontribusi INDONESIA; dan g. pembebanan pembayaran seluruh dan/atau sebagian kontribusi kepada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta. (3) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri. (4) Kelompok Kerja beranggotakan unsur dari: a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan e. Sekretariat Kabinet. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, kedudukan, dan tata kerja Kelompok Kerja diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda