ORGANISASI
Sekretariat Kabinet terdiri dari:
a. Wakil Sekretaris Kabinet;
b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Deputi Bidang Perekonomian;
d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Deputi Bidang Kemaritiman;
f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
g. Deputi Bidang Administrasi;
h. Staf Ahli;
i. Inspektorat; dan
j. Pusat Data dan Teknologi Informasi.
(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.
(3) Dalam keadaan yang ditentukan oleh Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet.
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
d. pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
e. penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau pertemuan di bidang politik, hukum, dan keamanan, yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
f. pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
b. penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c. pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
d. pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian;
e. penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau pertemuan di bidang perekonomian, yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
f. pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Perekonomian terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
e. penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau pertemuan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
f. pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Deputi Bidang Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Kemaritiman dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kemaritiman mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang kemaritiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman;
b. penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman;
c. pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman;
d. pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman;
e. penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau pertemuan di bidang kemaritiman, yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
f. pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kemaritiman; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Kemaritiman terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi
dan/atau Wakil PRESIDEN, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara dan keprotokolan Sekretariat Kabinet.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan urusan administrasi dan penyiapan bahan-bahan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian dan publikasi hasil sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh
dan/atau Wakil PRESIDEN;
d. penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
e. pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional penerjemah;
f. penyelenggaraan dan koordinasi hubungan kemasyarakatan, serta pelayanan dan dukungan keprotokolan Sekretariat Kabinet; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet, pemberian dukungan pelayanan dan administrasi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelayanan dan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
b. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet;
c. penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
d. penyelenggaraan fasilitasi pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
e. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
f. penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, serta penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
g. pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(4) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Sekretaris Kabinet dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Sekretariat Kabinet.
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli terdiri dari paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
(3) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.
(2) Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan data dan sistem informasi, pengembangan dan penerapan sistem manajemen informasi, pengembangan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur, penyebarluasan data dan informasi, pemberian dukungan data dan informasi dalam rangka pengelolaan operasional kabinet, pembinaan pemanfaatan sistem informasi dan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta dukungan pelayanan teknis dan administrasi pengelolaan arsip, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan penyebarluasan data dan informasi penyelenggaraan pemerintahan, persidangan, dan kepegawaian, serta data dan informasi dalam rangka pengelolaan operasional kabinet terkait dengan pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet;
b. pengembangan, penerapan, dan pengamanan infrastruktur sistem jaringan komunikasi dan data teknis di lingkungan Sekretariat Kabinet;
c. pembangunan, pengembangan, dan pembinaan sistem jaringan komunikasi yang menghubungkan Sekretariat Kabinet dengan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan e-government;
d. pembinaan pemanfaatan teknologi informasi, sistem informasi, dan informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
e. pelaksanaan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan, pemeliharaan dan penyusutan, serta pelayanan arsip dan dokumen penyelenggaraan pemerintahan, persidangan, dan kepegawaian, serta arsip dan dokumen lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
f. penyelenggaraan dan pelayanan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(2) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Satuan Tugas, Gugus Tugas, Kelompok Kerja, dan/atau tim sejenis lainnya.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Satuan Tugas, Gugus Tugas, Kelompok Kerja, dan/atau tim sejenis lainnya dapat melibatkan tenaga ahli/tenaga profesional.
(4) Tenaga ahli/tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet.