Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Sekretaris Kabinet dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Sekretaris Kabinet dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran