Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Koreksi Anda
Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran