Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.
(2) Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
