Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Staf Khusus Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda
