Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada dan Wakil dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Koreksi Anda
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada dan Wakil dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran