Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kemaritiman terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
