Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Sekretariat Kabinet terdiri dari:
a. Wakil Sekretaris Kabinet;
b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Deputi Bidang Perekonomian;
d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Deputi Bidang Kemaritiman;
f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
g. Deputi Bidang Administrasi;
h. Staf Ahli;
i. Inspektorat; dan
j. Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
