Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan urusan administrasi dan penyiapan bahan-bahan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian dan publikasi hasil sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh
dan/atau Wakil PRESIDEN;
d. penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
e. pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional penerjemah;
f. penyelenggaraan dan koordinasi hubungan kemasyarakatan, serta pelayanan dan dukungan keprotokolan Sekretariat Kabinet; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
