Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
