Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Satuan Tugas, Gugus Tugas, Kelompok Kerja, dan/atau tim sejenis lainnya. (3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Satuan Tugas, Gugus Tugas, Kelompok Kerja, dan/atau tim sejenis lainnya dapat melibatkan tenaga ahli/tenaga profesional. (4) Tenaga ahli/tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda