Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Koreksi Anda
