Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
(3) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda
