Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama sama dengan masa bakti Sekretaris Kabinet. (2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon.
Koreksi Anda