Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan penyebarluasan data dan informasi penyelenggaraan pemerintahan, persidangan, dan kepegawaian, serta data dan informasi dalam rangka pengelolaan operasional kabinet terkait dengan pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet; b. pengembangan, penerapan, dan pengamanan infrastruktur sistem jaringan komunikasi dan data teknis di lingkungan Sekretariat Kabinet; c. pembangunan, pengembangan, dan pembinaan sistem jaringan komunikasi yang menghubungkan Sekretariat Kabinet dengan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan e-government; d. pembinaan pemanfaatan teknologi informasi, sistem informasi, dan informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet; e. pelaksanaan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan, pemeliharaan dan penyusutan, serta pelayanan arsip dan dokumen penyelenggaraan pemerintahan, persidangan, dan kepegawaian, serta arsip dan dokumen lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet; f. penyelenggaraan dan pelayanan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda