RUANG LINGKUP PRIMA
PRIMA meliputi :
a. pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional;
b. seleksi Calon dan Penetapan Atlet Andalan Nasional;
c. seleksi Calon dan Penetapan Pelatih Atlet Andalan Nasional;
d. penerapan pelatihan performa tinggi;
e. pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup Atlet Andalan Nasional;
f. prasarana dan sarana PRIMA; dan
g. penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA.
PRIMA diprioritaskan kepada penyiapan Atlet Andalan Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga pada pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional tertentu.
(1) Untuk memenuhi kebutuhan Calon Atlet PRIMA dilakukan pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional.
(2) Pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional ditujukan kepada olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang didasarkan pada prinsip pembinaan olahragawan jangka panjang.
Pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional dilakukan pada Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM), Sekolah Khusus Olahragawan, Klub-Klub Olahraga Sekolah/Remaja atau atlet usia dini yang telah dibina oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga yang telah tergabung di induk organisasi olahraga, klub-klub olahraga, dan melalui kompetisi olahraga tingkat pemula atau yunior di dalam dan luar negeri.
Pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional dilakukan dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang olahraga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
Seleksi calon atlet dilaksanakan secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan bersifat tidak diskriminatif.
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi Calon Atlet Andalan Nasional sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. sehat secara jasmani maupun rohani sesuai standar PRIMA;
b. memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional;
c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk mengikuti PRIMA;
d. memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme; dan
e. dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(2) Dalam hal yang bersifat khusus, calon Atlet Andalan Nasional yang berprestasi pada tingkat internasional dapat mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional.
(1) Seleksi Calon Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional yang dibentuk oleh Dewan Pelaksana PRIMA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi dan MENETAPKAN Atlet Andalan Nasional.
(3) Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi Calon Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan Pakar Olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(1) Calon Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Atlet Andalan Nasional oleh Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional.
(2) Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional MEMUTUSKAN Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kelompok jenjang yang terdiri atas :
a. Utama;
b. Muda;
c. Pratama.
(1) Kepada Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan, diwajibkan menandatangani surat perjanjian PRIMA dengan Dewan Pelaksana PRIMA.
(2) Kepada Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan dan fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah atas usul Dewan Pelaksana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi Calon Atlet dan penetapan Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
Seleksi Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional dilaksanakan secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan bersifat tidak diskriminatif.
Untuk dapat mengikuti seleksi Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. sehat secara jasmani maupun rohani sesuai standar PRIMA;
b. memiliki kompetensi, sertifikat dan pengalaman sebagai pelatih pada tingkat nasional dan/atau internasional sesuai criteria PRIMA; dan
c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Atlet Andalan Nasional.
(1) Seleksi Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pelatih Atlet Andalan Nasional yang dibentuk oleh Dewan Pelaksana PRIMA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tim Seleksi Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi dan MENETAPKAN Pelatih Atlet Andalan Nasional.
(3) Tim Seleksi Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan Pakar Olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(1) Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Pelatih Atlet Andalan Nasional oleh Tim Seleksi Pelatih Atlet Andalan Nasional.
(2) Tim Seleksi Pelatih Atlet Andalan Nasional MEMUTUSKAN Pelatih Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggolongan yang terdiri atas :
a. Pelatih;
b. Asisten Pelatih.
(1) Kepada Pelatih Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan, diwajibkan menandatangani surat perjanjian PRIMA dengan Dewan Pelaksana PRIMA.
(2) Kepada Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan dan fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelatih Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pelatih Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah atas usul Dewan Pelaksana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional dan penetapan Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
(1) Pelatihan PRIMA dilakukan dengan menerapkan metodologi dan sistem pelatihan performa tinggi dengan prinsip-prinsip antara lain: adaptasi dan individualisasi, peningkatan beban latihan dan spesifikasi.
(2) Pelatihan PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghasilkan Atlet Andalan Nasional yang berprestasi internasional.
(1) Penerapan Pelatihan Performa Tinggi dilakukan dengan memperhatikan:
a. Ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
b. Penyiapan fisik atlet yang dilakukan melalui program kekuatan dan kondisioning;
c. Perencanaan Pencapaian Prestasi, periodisasi dan latihan tahunan yang memadukan elemen kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif, proses, dan fase latihan dari setiap atlet.
(2) Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui pendidikan kepada Pelatih dan Atlet Andalan Nasional yang pelaksanaannya dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan baik di dalam maupun di luar negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Pelatihan Performa Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur oleh Dewan Pelaksana PRIMA setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
(1) Untuk meningkatkan prestasi Atlet Andalan Nasional dalam program pelatihan performa tinggi dilakukan pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet.
(2) Pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet merupakan unsur integral dari program pelatihan performa tinggi dengan memberikan keseimbangan antara tuntutan prestasi dan tuntutan kesejahteraan atlet.
Pembinaan kehidupan sosial dilakukan dengan memberikan jaminan masa depan bagi atlet antara lain berupa :
a. pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
b. pemberian penghasilan dan fasilitas yang layak bagi Atlet Andalan Nasional.
Pembinaan pola hidup atlet dilakukan dengan menerapkan normanorma dan nilai-nilai olahragawan sejati kepada para Atlet Andalan Nasional berupa :
a. kedisiplinan dalam berlatih, bertanding dan dalam kehidupan pribadi;
b. sikap hidup atlet yang jujur dan sportif dengan menjunjung tinggi aturan permainan;
c. penghargaan terhadap profesi atlet sehingga dapat menjadi panutan/teladan bagi generasi muda agar memiliki kebanggaan yang tinggi terhadap peranan atlet sebagai duta bangsa di bidang olahraga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 diatur Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
(1) Pelaksanaan PRIMA dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana olahraga standar internasional.
(2) Prasarana dan sarana olahraga standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Dewan Nasional PRIMA bersama-sama dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan memberdayakan Induk Organisasi Cabang Olahraga dalam membina dan melatih Atlet Andalan Nasional sesuai dengan PRIMA yang ditetapkan.
Penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA dilakukan melalui penguatan sistem manajemen tata kelola Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.