Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Pembinaan pola hidup atlet dilakukan dengan menerapkan normanorma dan nilai-nilai olahragawan sejati kepada para Atlet Andalan Nasional berupa :
a. kedisiplinan dalam berlatih, bertanding dan dalam kehidupan pribadi;
b. sikap hidup atlet yang jujur dan sportif dengan menjunjung tinggi aturan permainan;
c. penghargaan terhadap profesi atlet sehingga dapat menjadi panutan/teladan bagi generasi muda agar memiliki kebanggaan yang tinggi terhadap peranan atlet sebagai duta bangsa di bidang olahraga.
Koreksi Anda
