Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Nasional PRIMA dibantu sebuah Sekretariat yang berada di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pelaksana PRIMA dibantu sebuah Sekretariat yang berada di lingkungan KONI. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Nasional PRIMA.
Koreksi Anda