Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional dan penetapan Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
