Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional dilakukan dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang olahraga.
Koreksi Anda
Pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional dilakukan dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang olahraga.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran